Kamis, 14 Oktober 2010

Faktor Keutamaan Gedung (I) Menurut FEMA 302 dan SNI 03-1726-1989

Maksud dari ketentuan ini adalah sebagai berikut : 
  1. Menjadi persyaratan minimum desain struktur dan digunakan untuk melindungi, mengamankan,  dan menyelamatkan kalayak ramai dengan memperkecil resiko akibat gempa, dan
  2. Meningkatkan kemampuan fasilitas esensial dan struktur yang memilik material berbahaya selama dan setelah gempa.

 A. Menurut FEMA 302 (National Earthquake Hazards Reduction Program (NEHRP) RECOMMENDED PROVISIONS FOR SEISMIC REGULATIONS FOR NEW BUILDINGS AND OTHER STRUCTURES ).

          FEMA 302 membagi faktor keutamaan gedung dalam tiga bagian yang dikenal dengan istilah Use Seismic Group.
Seismic Use Group
  1. Group III
Struktur pada group ini merupakan fasilitas esential yang dibutuhkan untuk recovery pasca gempa dan memiliki material berbahaya, seperti :
·         Fire, Rescue and Police Stations
·         Hospital
·         Designated medical facilities having  emergency treatment facilities
·         Designated emergency preparedness centers
·         Designated emergency operation centers
·         Designated emergency shelters
·         Power generating stations or other utilities required as emergency back-up facilities for Seismic Use Group III facilities
·         Emergency vehicle garages and emergency aircraft hangars
·         Designated communication centers
B. Group II
            Struktur yang  mempunyai  kepentingan untuk public, seperti:
·         Covered structure untuk umum yang memiliki kapasitas lebih dari 300 orang
·         Struktur untuk pendidikan 12 tingkat dengan kapasitas besar
·         Day Care Center  dengan kapasitas lebih dari 150
C. Group I
     Struktur yang tidak termasuk dalam group III dan group II.
Tabel Seismic Use Group
Seismic Use Group
I
I
1.0
II
1.25
III
1.5


B. Menurut SNI 03-1726-1989 (STANDAR PERENCANAAN KETAHANAN GEMPA UNTUK  BANGUNAN GEDUNG)
     Standar ini menentukan pengaruh Gempa Rencana yang harus ditinjau dalam perencanaan struktur gedung serta berbagai bagian dan peralatannya secara umum. Akibat pengaruh Gempa Rencana, struktur gedung secara keseluruhan harus masih berdiri, walaupun sudah berada dalam kondisi di ambang keruntuhan. Gempa Rencana ditetapkan mempunyai perioda ulang 500 tahun, agar probabilitas terjadinya terbatas pada 10% selama umur gedung 50 tahun.
     Untuk berbagai kategori gedung, bergantung pada probabilitas terjadinya keruntuhan struktur gedung selama umur gedung dan umur gedung tersebut yang diharapkan, pengaruh Gempa Rencana terhadapnya harus dikalikan dengan suatu Faktor Keutamaan I menurut persamaan : I = I1I2 di mana I1 adalah Faktor Keutamaan untuk menyesuaikan perioda ulang gempa berkaitan dengan penyesuaian probabilitas terjadinya gempa itu selama umur gedung, sedangkan I2 adalah Faktor Keutamaan untuk menyesuaikan perioda ulang gempa berkaitan dengan penyesuaian umur gedung tersebut. Faktor-faktor Keutamaan I1, I2 dan I ditetapkan menurut Tabel 1. (Lihat Halaman 12).

Kesimpulan :
  • Untuk FEMA 302 dengan I = 1.0 berlaku untuk gedung yang direncanakan pada saat terjadi gempa akan mengalami colleps atau kegagalan struktur.
  • Untuk SNI dengan I = 1.0 berlaku untuk gedung yang direncanakan pada saat dan setelah gempa mengalami keruskan struktur yang relatif kecil tetapi masih bisa digunakan sebagai tempat perlindungan pada saat terjadi gempa kerusakan terjadi pada bagian Non Struktural misalnya Listrik padam, Aliran air tidak berfungsi dan sebagainya.
  • Untuk FEMA 302 dengan I = 1.25 hampir sama dengan SNI dengan I = 1.0
  • Untuk FEMA 302 dengan I = 1.5 berlaku untuk gedung yang yang direncanakan saat terjadi gempa tidak mengalami kerusakan baik dari segi Struktural maupun Non Struktural dan bisa bekerja secara operasional pada saat dan setelah gempa. Misalnya : Rumah Sakit, PLTU, PLTA, Instalasi Air, Fasilitas Radio dan Televisi.
  • Untuk SNI dengan I = 1.4, I = 1.5 dan I = 1.6 harus memenuhi persyaratan seperti FEMA 302 dengan I = 1.5 dimana struktur tersebut harus bekerja secara operasional jika terjadi gempa.
     ( Catatan : Kriteria gedung tersebut tergantung dari  jumlah biaya untuk pelaksanaan.)

      Berikut Beberapa Gambar Tentang Pentingnya Faktor Keutamaan Struktur.
Rumah Sakit Bekerja Secara Operasional  Pasca Gempa

Kerusakan Pada Struktural Tapi Masih Tetap Beroprasi
Gedung Collapse Setelah Gempa

 Semoga Bermamfaat....!!!
 

Selasa, 12 Oktober 2010

Portal Bergoyang dan Tak Bergoyang Serta Penjelasan SRPMK, SRPMM dan SRPMB


A. Portal Bergoyang        Portal bergoyang didefinisikan sebagai portal dimana tekuk goyangan dicegah oleh portal itu sendiri. 
 Suatu portal dikatakan begoyang, jika :
       # Beban yang tidak simetris yang bekerja pada portal yang simetris atau tidak simetris.
       # Beban simetris yang bekerja pada portal yang simetris atau tidak simetris.
Contoh Struktur Portal Bergoyang
B. Portal Tak Bergoyang (Braced Frame)
     Portal tak bergoyang ( braced frame ) Portal tak bergoyang didefinisikan sebagai portal dimana tekuk goyangan dicegah oleh elemen-elemen topangan struktur tersebut dan bukan oleh portal itu sendiri.
Portal tak bergoyang mempunyai sifat :
1.  Portal tersebut simetris dan bekerja beban simetris.
2.  Portal yang mempunyai kaitan dengan kontruksi lain yang tidak dapat bergoyang.

    
Contoh Portal Tak Bergoyang (Braced Frame)


C. Penjelasan SRPMK, SRPMM dan SRPMB

           1. SRPMK (Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus)
     Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus adalah komponen struktur yang mampu memikul gaya akibat beban gempa dan direncanakan untuk memikul lentur. Komponen struktur tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
a.      Gaya aksial tekan terfaktor pada komponen struktur tidak boleh melebihi 0.1.Ag.fc’.
b.      Bentang bersih komponen struktur tidak boleh kurang dari empat kali tinggi efektifnya.
c.       Perbandingan antara lebar dan tinggi tidak boleh kurang dari 0,3.
d.      Lebarnya tidak boleh kurang dari 250 mm dan lebih dari lebar komponen struktur pendukung (diukur pada bidang tegak lurus terhadap sumbu longitudinal komponen struktur lantur) ditambah jarak pada tiap sisi komponen struktur pendukung yang tidak melebihi tiga perempat tinggi komponen struktur lentur.
Faktor Reduksi Gempa (R) = 8,5.

(*Sumber : SNI 03 – 2847 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung)

  
           2. SRPMM  (Sistem Rangka Pemikul Momen Menengah)
Sistem Rangka Pemikul Momen Menengah adalah suatu metode perencanaan struktur sistem rangka pemikul momen yang menitik beratkan kewaspadaannya terhadap kegagalan struktur akibat keruntuhan geser. Pada SNI 03-2847-2002 (Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), SRPMM dijelaskan secara tersendiri pada pasal 23.10. Pada pasal tersebut, dijelaskan tata cara perhitungan beban geser batas berikut pemasangan tulangan gesernya. Kemampuan penampang dalam mengantisipasi perbalikan momen juga disyaratkan pada peraturan tersebut.
      Faktor Reduksi Gempa (R) = 5,5. 

(* Lihat : SNI 03 – 2847 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, Pasal 23.10)

            3. SRPMB  (Sistem Rangka Pemikul Momen Biasa)
            Sistem Rangka Pemikul Momen Biasa merupakan sistem yang memliki deformasi inelastik dan tingkat daktalitas yang paling kecil tapi memiliki kekuatan yang besar, oleh karena itu desain SRPMB dapat mengabaikan persyaratan “Strong Column Weak Beam” yang dipakai untuk mendesain struktur yang mengandalkan daktalitas yang tinggi. Sistem ini masih jarang digunakan untuk wilayah gempa yang besar namum efektif untuk wilayah gempa yang kecil.

                   Faktor Reduksi Gempa (R) = 3,5.